Pringsewu – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tinjau rumah korban kekerasan kejahatan seksual terhadap anak kandungnya di Pekon Fajarmulya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung.
Saat peninjauan, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan kepada Kepala Kejati Lampung bersama Ketua DPRD Pringsewu, Penjabat Bupati Pringsewu, Kapolres Pringsewu, Dandim Tanggamus menyampaikan bahwa ini merupakan tempat kejadian perkara kasus Incest yang ditangani oleh Polsek Pagelaran.
“Perkaranya disini, status perkaranya sudah inkrah. Tempat kejadian disini dan terjadi beberapa waktu lalu kejahatan kekerasan seksual terhadap anak,” ucapnya pada Rabu (11/10/23).
Saat melakukan berdasarkan hasil Seminar Nasional penanganan perkara selama ini kata Ade hanya sebatas sampai pengadilan. Tapi, terhadap korban setelah keputusan berkekuatan hukum tetap tidak pernah atau diabaikan.
Berdasarkan rekomendasi pihaknya melakukan Trauma heeling selama tiga tahun. Setelah meninjau lokasi melihat kondisi rumah korban akhirnya terketuk hati untuk membangunkan rumah baru untuk korban dan orang tuanya.
“Kami bersama Ketua DPRD Pringsewu berkordinasi dengan Kepala Pekon Fajarmulya dan ada yang menghibahkan lokasi tanah untuk dibangun sebagai pengganti rumah lama,” jelasnya.
Senada di katakan Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto bahwa terpidana Darmanto perkara kekerasan kejahatan seksual terhadap anak sudah di vonis hukuman 19 tahun 6 bulan.
” Terpidana sudah divonis 19 tahun 6 bulan,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang ayah di Pringsewu Lampung, tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih berstatus anak dibawah umur.
Mirisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka disaat sang istri sedang berada dirumah dan dalam pengaruh minuman keras.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Darmanto (39) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu kini ditangkap dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya itu terjadi pada Oktober 2019 dan November 2022 dengan TKP dirumah tersangka sendiri yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
“Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka sendiri. Anak pertama berinisial NS (14) berstatus pelajar SMP, sementara anak kedua berinisial KH (12) pelajar sekolah dasar,” ujar Kapolsek Pagelaran saat ditemui awak media mapolsek Pagelaran pada Sabtu (11/3/2023)
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Kapolsek, berawal kecurigaan bibi korban yang melihat perilaku aneh dari kedua korban.
“Awalnya kedua korban tidak mengaku namun setelah didesak akhirnya mau menceritakan kejadian yang dialaminya,” bebernya.
Mengetahui kejadian tersebut, bibi korban lantas memberitahukan kepada ibu korban yang kemudian berlanjut pelaporan kepada pihak kepolisian.
“Tersangka sendiri berhasil kami amankan dirumahnya pada Jumat (10/3/2023) sekira pukul 11.30 Wib. Saat diamankan pelaku sempat mengelak namun akhirnya mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, kata Kapolsek, tersangka mengakui bahwa perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak 2 kali pada Bulan Oktober 2019 dan November 2022.
“Terhadap korban NS tersangka melakukan sebanyak 1 kali sedangkan terhadap korban KH sebanyak 2 kali,” ungkapnya.
Saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban kata kapolsek, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.
“Saat dalam pengaruh miras itu tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya
Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut tersangka tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).
“Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya tersangka melampiaskan kepada anaknya,” terangnya
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Lantaran pelaku dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” tandasnya.
Kemudian, karena tingginya perkara kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur Kejari Pringsewu gelar Seminar Nasional pada Selasa (04/07/23) yang menghasilkan dua poin penting terkait kasus kekerasan terhadap anak (Incest) yang terjadi di Kabupaten Pringsewu Lampung.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung Ade Indrawan mengatakan bahwa kedua poin tersebut yaitu Deklarasi dan Rekomendasi.
Deklarasi yang dibacakan oleh elemen pemerintah, Aparat Penegak Hukum dan elemen masyarakat yang terdiri dari 3 poin, yaitu :
” Pertama, seluruh element pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pringsewu mengecam terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak khususnya kekerasan seksual hubungan sedarah, ” ucapnya.
Kedua, kata Ade. Kabupaten Pringsewu merupakan Kabupaten yang ramah terhadap perempuan dan anak.
Dan, ketiga, pemeritah Kabupaten Pringsewu, Pemerintah Pekon, Aparat Penegak Hukum serta seluruh element masyarakat Kabupaten Pringsewu selalu berkoordinasi untuk mencegah terjadinya tidak kekerasan seksual hubungnan sedarah terhadap perempuan dan anak.
Selain deklarasi, juga Rekomendasi yang merupakan hasil dari Seminar Nasional yaitu 5 M, membangun, melibatkan, meningjatkan, melakukan dan melaksanakan.
1. Membangun kerjasama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, institusi pendidikan dan masyarakat dalam menangani tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap perempuan dan anak berbasis keluarga dan komunitas
2. Melibatkan seluruh instansi terkait dalam memaksumalkan perlindungan terhadap korban rindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap perempuan dan anak
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah terjadinya perbuatan tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap peremouan dana anak
4. Melakukan penegakan hukum secara maksimal teehadap perbuatan tindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap perempuan dan anak
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan dan program yang telah dilaksanakan dalam penanganan perkara atindak kekerasan seksual hubungan sedarah (Incest) terhadap perempuan dan anak.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung terima penghargaan khusus dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Arist merdeka surait tegaskan poin penting memutus mata rantai kasus incest.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Arist Merdeka Sirait di acara Seminar Nasional yang bertemakan “Membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual Hubungan Sedarah (Incest) Terhadap Perempuan Dan Anak”.
” Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan kepedulian dalam merespon kasus pelanggaran hak anak di wilayah hukum Pringsewu Lampung,” ucap Aris Merdeka Sirait. Selasa (04/07/23).
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu kata Arist, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Midian Rumahorbo, SH., M.KN.
” Semua itu merupakan bentuk penghargaan dari kami kepada Kejari Pringsewu Lampung yang sudah menguras tenaga dan fikiran dalam terlaksanya Seminar Nasional yang sudah berjalan lancar,” jelasnya.
Menurutnya, penghargaan dan apresiasi buat kejari Pringsewu dan Ponpes yang patut didukung banyak pihak khususnya Pondok Pesantren yang mendukung.
“Ini adalah salah satu langkah yang patut kita dukung. Jadi, kehadiran saya disini diundang untuk melakukan sosialisasi terhadap peristiwa peristiwa kekerasan terhadap anak yang ada di Pringsewu,” lanjutnya.
Karena, kecendrungan di Pringsewu juga menyimpan kasus kasus rudak paksa yang di lakukan secara brutal dalam arti karena dilakukan dalam bentuk incest dan sebagainya.
Tentunya juga berlatar belakang karena ada beberapa kasus yang sudah ditangani yang ada di Pringsewu.
Supaya ini tidak terjadi kemudian hari ditempat tempat lain maka kehadiran saya mensuport gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas
” Bagaimana cara memutus hubungan sedarah atau incest, itu yang penting,” tegasnya.
Sementara itu, dikatakan Ade Indrawan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu mengucapkan rasa terimakasih kepada Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak yang sudah memberikan penghargaan.
Menurutnya, ini bukan hanya sebuah penghargaan saja. Tapi, sebuah tanggung jawab yang benar benar harus dilaksanakan, diterapkan dan disosialisasikan, diimplementasikan kepada warga masyarakat.
” Semua berperan penting setelah di lasanakan Seminar Nasional. Bukan hanya sekedar seremoni. Tapi, bagaimana caranya, siapa saja dan harus bagaimana. Karena, kami pun tidak bisa bekerja sendiri untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pringsewu lampung,” jelasnya.(Anof).