Jadi Bandar Narkoba, Wanita Paruh Baya Asal Gedung Aji Baru Diringkus Polisi

  • Whatsapp

Lampung – Seorang wanita paruh baya diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Wanita paruh baya yang menjadi bandar narkoba tersebut berinisial UA (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Hari Jum’at (01/12/2023), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami meringkus seorang wanita paruh baya yang menjadi bandar narkoba jenis sabu. Ia diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (06/12/2023).

Lanjutnya, dari tangan wanita tersebut, petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex.

Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap wanita paruh baya yang menjadi bandar narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang berada di Kampung Suka Bhakti sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah diringkus seorang wanita paruh baya yang merupakan pemilik rumah, dan turut diamankan BB berupa narkoba jenis sabu serta timbangan digital,” papar Alumni Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (*)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *