Lampung – Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi,SH, MH, menegaskan bahwa tidak diperbolehkannya Jaksa untuk bermain-main diranah proyek, baik itu mengarahkan, mengatasnamakan pimpinan atau instansi serta mengintimidasi.
Hal itu dikatakanya usai giat penandatangan dan kesepakatan bersama, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Tentang penagannan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten Tanggamus di Gedung Kantor Pemkab Tanggamus, Kamis (10/2/2022).
Disinggung terkait penyampainya saat dipembukaan giat MoU yang mengatakan tidak diperbolehkannya pihak Jaksa untuk bermain proyek.
Pihaknya pun tekankan terutama di instansi kejaksaan kalau ada dengar-dengar jaksa, pegawai coba-coba main proyek ataupun coba-coba mengintimidasi masalah proyek coba-coba masuk dengan proyek.
“Silahkan, laporkan pada saya. Tidak ada itu jaksa tidak boleh main-main proyek. Itu bukan tugasnya atau yang mengatasnamakan,” tegasnya.
Mungkin nanti, teman-teman pers nanti dilapangan mendengar ada jaksa yang main – main proyek laporkan pada saya, itu tidak ada dan tidak boleh. Kita boleh mendampingi tapi tidak boleh kita bermain-main diranah itu, saya pastikan itu. (Adi/red).