Aduh ” Zona Merah ” ada pasar tradisional

  • Whatsapp

Lampung l Hot Fakta – Lampung – Masyarakat sedang dihadapkan predikat Zona Merah dalam penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Pringsewu Lampung.

Namun, Tim Hot Fakta temukan kegiatan pasar seni dan tradisional dikomplek Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Bacaan Lainnya

 

Jika mengacu kepada Surat Edaran Bupati No 38 th 2020 dan Surat Edaran Gubernur.
Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pringsewu 38 tahun 2020.

Akankah Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Pringsewu ditegakkan.

Akankah Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di jalankan.

Akankah Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pringsewu diterapkan.

Penulis : Tim Hot Fakta

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *