Airlangga Hartanto ; kita tidak lockdown, hanya pembatasan bukan larangan

  • Whatsapp

Jakarta – Pemerintah Indonesia menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menerangkan PPKM diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus corona di Indonesia, terutama setelah libur panjang Natal dan Tahun baru.

Bacaan Lainnya

PPKM, menurut Airlangga, bukan lockdown atau karantina wilayah. Ia menerangkan pemerintah hanya memperketat serta membatasi mobilitas warga.

“Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020).

Airlangga berujar kebijakan PPKM sudah dipertimbangkan dan dibahas secara mendalam berdasarkan data-data yang ada. “Untuk mengantisipasi lonjakan akibat liburan,” tuturnya.

Sebab, terdapat kenaikan angka positif Covid-19 sekira 25-30 persen, efek libur panjang beberapa bulan lalu.

PPKM diharapkan bisa menghambat transmisi Covid-19. PPKM juga menjadi momentum untuk menambah kapasitas isolasi rumah sakit hingga 25-30 persen.

“Ditambah lagi minggu depan itu akan mulai vaksinasi dan memang beberapa negara seperti di Inggris saat menyelenggarakan vaksinasi mereka menyelenggarakan lockdown,” imbuh Airlangga.

Pemerintah Daerah Diminta Buat Peraturan Turunan

Airlangga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19). Peraturan itu, sebagai acuan dalam PPKM Jawa dan Bali.

“Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali,” ucap Airlangga.(*).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *