AIRLANGGA: PEKAN DEPAN VAKSINASI DIMULAI TERHADAP PRESIDEN, DILANJUT KEPALA DAERAH

  • Whatsapp

Jakarta – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut, vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada pekan depan.

Vaksinasi pertama akan dilakukan terhadap Presiden Joko Widodo, dilanjutkan kepada para kepala daerah.

Bacaan Lainnya

“(Vaksinasi) minggu depan itu akan dimulai oleh Bapak Presiden, kemudian dilanjutkan oleh gubernur, wali kota dan bupati,” kata Airlangga dalam sebuah diskusi daring, Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, kata Airlangga, pelaksanaan vaksinasi masih menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain para pejabat publik, vaksinasi tahap pertama juga akan diprioritaskan untuk 1,3 juta tenaga kesehatan.

Selanjutnya, vaksinasi berlanjut kepada 17,4 juta petugas pelayan publik, lansia sejumlah 21,5 juta, masyarakat yang berada di daerah zona merah Covid-19 sebanyak 63,9 juta, dan masyarakat lainnya yang berjumlah 77,4 juta.

Jika dikalkulasi, vaksinasi Covid-19 menyasar pada 182 juta penduduk Indonesia atau sekitar 70 persen.

“Untuk mencapai herd immunity. Arahan Bapak Presiden ini diselesaikan dalam waktu satu tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Menurut Airlangga, pemerintah membutuhkan 426 juta dosis vaksin untuk menyelenggarakan vaksinasi.

Pemerintah pun telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan vaksin di dunia untuk melakukan pengadaan vaksin. Selain Sinovac, pemerintah juga bekerja sama dengan AstraZeneca, GAVI, hingga Pfizer.

Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah kini tengah berupaya mengadakan vaksin buatan negeri yang diberi nama Merah Putih.

“Di tahun 2022 diharapkan sudah ada vaksin-vaksin yang diproduksi di dalam negeri akan bisa masuk ke masyarakat,” kata Airlangga.

Airlangga menambahkan, berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan seperti UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Penyakit Menular, dan UU Penanggulangan Wabah, tindakan pencegahan atau imuniasi wajib diberikan kepada orang yang belum sakit agar tak ikut terkena penyakit.

“Jadi, berdasarkan UU ini (vaksinasi) adalah wajib. Karena pertama, kalau dia tidak diwajibkan tentu nanti akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat yang lain,” kata dia.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *