Lampung – Guna memutus mata rantai penyebaran penularan Covid 19 di Kabupaten Pringsewu perlu peran aktif semuanya pihak.
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.IK menegaskan bahwa Pringsewu sudah masuk zona merah, sehingga semua pihak harus berjanji untuk mentaati protokol kesehatan.
Kapolres juga meminta Posko Satgas Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pekon dan kecamatan agar diaktifkan kembali.
“Kepolisian akan melakukan tindakan persuasif maupun penindakan hukum untuk menghindari kerumunan massa. Saat ini kami tidak mengeluarkan izin keramaian, karena itu kami meminta yang lain juga melakukan hal yang sama”, ujar Kapolres.
Penulis : Tim Hot Fakta