AKP Taufiq: Selain Menggasak Warung Bakso, Pria 45 Tahun Juga Membawa Narkoba

  • Whatsapp

Lampung – Selain menjadi pelaku pencurian handphone (HP) di warung bakso, pria berinisial NA (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, juga menjadi pelaku kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku NA diringkus petugas gabungan dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada Sabtu (17/09/2022), pukul 15.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Purwa Jaya.

Bacaan Lainnya

“Saat pelaku NA diringkus oleh petugas kami, pelaku ini sedang membawa sebuah tas pinggang yang diselempangkan di badannya, kemudian tas tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (23/09/2022).

Lanjutnya, adapun BB yang diamankan petugas kami dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu ini berupa tas pinggang coklat, dua buah korek api gas, stabilo merek joyko warna biru hitam, pipet warna bening yang ujungnya lancip dengan panjang 5 cm, alat hisap sabu (bong), dan plastik warna bening berisi narkoba jenis sabu seberat 0,1 gram.

“Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan pelaku mengakui bahwa BB yang berada di dalam tas warna coklat adalah miliknya semua,” papar AKP Taufiq.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *