Lampung – Seorang pemuda berinisial AP (24), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pemuda ini dibekuk hari Senin (11/04/2022), pukul 16.00 WIB, di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, karena melakukan penggelapan dalam jabatan.
“Penangkapan terhadap pemuda berinisial AP ini berdasarkan laporan dari Edi Riyanto (35), berprofesi supervisor alfamart, warga Kelurahan Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (13/04/2022).
Menurut keterangan dari pelapor, lanjut Iptu Poniran, terungkapnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku di toko Alfamart Rawa Jitu yang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (21/01/2022), pukul 21.00 WIB, yang mana saat itu pelapor melakukan pengecekan barang.
Hasil dari pengecekan tersebut, pelapor menemukan perbedaan antara data stock barang toko dengan ketersediaan barang di toko dengan selisih sebesar Rp 141.581.831,- (seratus empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah).
Selain itu, juga ditemukan penggelapan uang brankas sebesar Rp 29.819.460,- (dua puluh sembilan juta delapan ratus sembilan belas ribu empat ratus enam puluh rupiah). Akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh PT Alfamart sebesar Rp 171.401.291,- (seratus tujuh puluh satu juta empat ratus satu ribu dua ratus sembilan puluh satu rupiah).
“Pelaku yang merupakan karyawan di toko Alfamart Rawa Jitu ini melakukan aksi penggelapan berlangsung sejak 06 November 2021 hingga 20 Januari 2022. Usai aksinya diketahui pelaku langsung melarikan diri,” papar Iptu Poniran.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana atau 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Pewarta : Prabu