Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi Putusan Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman tindak pidana korupsi mantan Bupati Kepualuan Talaud.
“KPK menghormati independensi tugas dan kewenanganan hakim dalam memutus suatu perkara,” kata Ali Fikri juru bicara KPK pada hotnews.co.id. Rabu (09/06/21).
Namun, dalam putusan PK atas hukuman tindak pidana korupsi ini, kami menyayangkan bahwa putusan tersebut lebih rendah dari ancaman minimal yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
” Kita pahami bersama bahwa korupsi sebagai extra ordinary crime, telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, pembangunan, dan perekonomian negara,” jelasnya.
Sehingga harapan KPK kata Ali, MA dapat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memutus suatu perkara korupsi, sekaligus untuk memberikan pembelajaran publik agar jera melakukan korupsi. (Red).