Jakarta – Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 memasuki tahap ll.
Dikatakan Ali Fikri PLT juru bicara KPK bahwa pada Kamis (25 Maret 2021) Tim Penyidik telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti).
Tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) kepada Tim JPU dalam perkara dugaan TPK terkait Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
” Sebelumnya berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim JPU,” ucap Ali kepada hotnews.co.id Jumat (26/03/21).
Ali menambahkan, bahwa kewenangan penahanan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
” Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor,” ucapnya.
Juga kata Ali, untuk persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung.
“Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 116 saksi yang diantaranya aparatur sipil yang ada di Pemkab Indramayu dan pihak- pihak dari unsur swasta,” pungkasnya. (Red)