Lampung – Seorang pemuda tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke kantor polisi, karena diduga terlibat dalam aksi penganiayaan, terhadap pacarnya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Sukaryadi, pada Rabu (27/3/24), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AA (31) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah melakukan aksi penganiayaan terhadap DA (25) warga Kecamatan Way Jepara, yang ternyata merupakan pacar atau kekasih tersangka.
Aksi penganiayaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2023 lalu, diduga dilakukan oleh tersangka, kepada korban, didalam kendaraan, dikawasan jalan raya Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian mata, wajah, dan lengannya, sehingga melaporkan kejadian yang menimpanya, ke Mapolsek Labuhan Ratu.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita beberapa pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (anof).