Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus dua orang laki-laki sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam sebuah bengkel pada kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.
Dua orang laki-laki yang diringkus dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru, dan AE (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain meringkus dua orang laki-laki, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 (nol koma empat belas) gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), 3 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sekop), handphone (HP) merek Oppo A37 warna hitam, dan HP merek Oppo A57 warna biru.
“Hari Jum’at (22/11/2024), sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kami meringkus dua orang laki-laki yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka diringkus saat sedang berada di sebuah bengkel yang ada di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Gedung Aji. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah bengkel yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Setelah dipastikan bengkel tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam bengkel diringkus dua orang laki-laki yang tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta turut diamankan BB berupa narkoba dan bong,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasat Narkoba menambahkan, dua orang laki-laki yang diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (*)
Pewarta : Prabu