Asyik Nyabu di Kebun Karet, Pria 26 Tahun Tak Berdaya Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Pria berinisial BS (26), yang dibekuk Polisi di kebun karet

Lampung – Seorang pria berinisial BS (26), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi swasta ini dibekuk hari Selasa (22/03/2022), pukul 13.30 WIB, di perkebunan karet, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, karena menyalahgunakan narkoba.

Bacaan Lainnya

“Selasa siang petugas kami berhasil membekuk seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di perkebunan karet yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (28/03/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKP anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, tabung kaca (pyrex) bekas pakai, dua bungkus plastik klip kosong, gulungan kertas timah rokok, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di perkebunan karet yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, juga berhasil diamankan BB berupa narkoba dan alat hisap sabu (bong),” jelas AKP Anton.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *