Lampung – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku perjudian jenis togel ini diringkus hari Kamis (28/10/2021), pukul 14.30 WIB, di Pasar Lama, Kelurahan Menggala Kota.
“Adapun identitas dari pelaku judi togel yang berhasil diringkus oleh petugas kami yakni berinisial BJ (51), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (29/10/2021).
Lanjut AKP Wido, dari tangan pelaku tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga buah handphone (HP), kalkulator, tiga buah buku rekapan togel, empat lembar rekapan togel, tiga bonggol rekapan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 534 ribu.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku perjudian jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Pasar Lama, Kelurahan Menggala Kota, ada yang menawarkan judi togel.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan rekapan togel,” jelas AKP Wido.
Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)
Pewarta : Prabu