Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu.
Bandar narkoba yang diringkus ini berinisial RA (47), berprofesi wiraswasta, warga Jalan II Besi Tua, Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Rabu (13/07/2022), pukul 13.00 WIB, di sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, petugas kami berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (20/04/2022).
Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3,05 gram, 2 bungkus plastik klip besar kosong, dan plastik klip besar berisi beberapa plastik klip.
Lalu tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisi narkoba jenis sabu, kotak rokok merek sampoerna mild, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), uang tunai sebanyak Rp 800 ribu, handphone (HP) merek samsung warna biru tua, dan dompet warna coklat.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah warung gorengan yang ada di Jalan I Lingkungan Ujung Gunung Udik, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Aris.
Bandar narkoba tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Pewarta : Prabu