Lampung – Seorang buruh diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu.
Buruh yang diringkus ini seorang pria berinisial SO (44), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Rabu (09/08/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kami meringkus seorang buruh yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (10/08/2023).
Dari tangan buruh ini, lanjut AKP Aris, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, kotak rokok merek classmild, dan tas selempang kecil warna hitam.
Menurutnya, penangkapan terhadap buruh yang membawa dan memiliki narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dengan posisi berada di tas selempang kecil,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasatres Narkoba menambahkan, buruh yang diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Alumni Akpol 2013. (*)
Pewarta : Prabu