Lampung – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kedua pengedar narkoba ini diringkus Sabtu (03/04/2021), pukul 15.30 WIB, di Jalan Poros, Tanah Merah, Kampung Bumi Dipasena Makmur.
“Kedua pengedar narkoba yang berhasil diringkus oleh petugas kami ini berinisial PS (25), berprofesi tani, warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur dan AT (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/04/2021).
Dari tangan kedua pengedar narkoba ini, lanjut Iptu Wagimin, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,69 gram, alat hisap sabu (bong), dua buah pipa kaca pyrex, dua buah korek api gas, uang tunai sebanyak Rp. 755 Ribu, handphone (HP) merk nokia warna hitam, tas kecil warna biru abu-abu, dompet warna hitam dan dompet kecil warna ungu motif bunga.
Kapolsek menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam meringkus dua pengedar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah hukumnya. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Poros, Tanah Merah, Kampung Bumi Dipasena Makmur, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas kami langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan berhasil diamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas Iptu Wagimin.
Dua pengedar narkoba tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Pewarta : Prabu