Berkas lengkap, Eks Kadisdik Tuba dan GAN diserahkan ke JPU

  • Whatsapp

Lampung – Penyerahan para tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus kepada JPU Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.Senin (24 /05/2021).

” Hari ini, bertempat di Rutan Klas IIB Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (DAK) Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 Berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus kepada JPU Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” ucap Leonardo Adiguna Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

Juga, dihadiri Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang Rudi Iskonjaya, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, S.H., M.H., dan Para Tersangka dan Barang Bukti diserahkan kepada Baladhika S., S.H. M.H. dan Ardi Herlian Syah, S.H.,  Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Perkara ini, kata mantan Kasi Pidsus Pringsewu ini berupa Pungutan (DAK) Dana Alokasi Khusus yang diterima oleh SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.

” NS (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019) (Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021), GAN (Berkas Perkara Sudah Lengkap (P-21) Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021),” ucapnya.

Dan, penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka NS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021)  Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni  2021.

Juga, GAN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021) Penahanan Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni  2021.

” Terhadap para tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk tahapan persidangan,” tutupnya.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *