Breakingnews, Empat Hiburan Karaoke Di Pringsewu Lampung di Segel

  • Whatsapp

Lampung – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Pringsewu menutup tempat hiburan malam di Kabupaten Pringsewu Lampung.

Terdapat empat hiburan karaoke yang ditindak tegas oleh petugas lantaran dari keempat hiburan tersebut acuh terhadap intruksi pemerintah terkait miligasi Covid 19.

Bacaan Lainnya

“ Penutupan ini untuk memutus mata rantai peredaran virus covid 19 di Kabupaten Pringsewu yang mana Zona merah,” Kata Kabid Penegak Perundang undangan Daerah Maulidin Ansyori,S.Ag.,MH mewakili Kasat POL PP Pringsewu Ibnu Harjiyanto. Selasa (06/07/21).

Penutupan tempat usaha tersebut menyasar grand karaoke, family karaoke, golden karaoke dan mutiara karaoke.

Selain memberikan peringatan kepada pengelola, petugas dari Satpolpp bersama Polres Pringsewu juga memasang segel pengumuman bahwa lokasi itu ditutup sementara hingga batas waktu yg tdk ditentukan.

Bila masih bandel, kata maulidin Ansyori , otoritas terkait akan mencabut izin usaha mereka.

“Upaya itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penutupan hiburan di zona merah,” tegasnya.

Petugas selanjutnya akan melakukan patroli rutin memonitor diantara celah pintu dan “ rolling door” tempat hiburan yg ditutup.

“Pengawasan ekstra akan kami lakukan agar para pemilik bisa mematuhi peraturan yang dikeluarkan,” tandasnya.(red).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *