Lampung – Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang tetapkan tersangka Pj Kepala Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019.
Dikatakan Ali Habib Kacabjari Talang Padang penetapan tersangka Pj itu atas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan fisik dengan menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
” Bahwa selama kurun waktu tersebut PJ Pekon Kemuning telah menyalahgunakan kewenangannya dengan modus mark up terkait pembangunan 7 kegiatan fisik yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dana desa dan telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat kabupaten Tanggamus kurang lebih 200 juta,” kata Ali. Kamis (20/05/21).
Lanju Ali, atas perbuatan tersebut pihak penyidik cabang kejaksaan negeri Tanggamus di Talang Padang menetapkan tersangka dengan inisial R PNS atau PJ kepala Pekon Kemuning yang disangka atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 1 Pasal 3 contoh pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan terhitung hari ini dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tutupnya. (red).