Breakingnews ll Pelaku maling motor di panggung rejo diancam 5 tahun penjara

  • Whatsapp

Lampung – Kepergok melakukan pencurian sepeda motor seorang pria berinisial AH ala Jun Pecong (42) warga Pekon Waringinsari barat kecamatan Sukoharjo berhasil diamankan Polisi dan warga. Sedangkan satu orang rekanya berhasil melarikan diri.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan SH. MH membenarkan pihaknya bersama warga telah mengamankan satu dari dua orang yang diduga sebagai pelaku curanmor.

Bacaan Lainnya

Seorang pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Pekon Waringinsari barat berinisial AH dan yang berhasil melarikan diri berinisial ES.

Kedua pelaku diduga berusaha melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 5695 RN yang sedang diparkirkan korban Reza (23) disamping rumahnya di Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (8/9) sekira jam 12.15 Wib.

“Sebelum kejadian korban memarkirkan sepeda motor disamping rumah dan lupa mencabut kunci kontak, lalu saat sedang ditinggal beraktifitas dilokasi lain sepeda motor korban berusaha digondol oleh pelaku” ujar Kapolsek Sukoharjo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (9/9/21) siang

Namun beruntung, kata Kapolsek meneruskan, sebelum jauh para pelaku membawa sepeda motor korban, aksinya diketahui istri korban dan langsung memberitahukan Kepada korban.

Mengetahui sepeda motor miliknya dicuri, korban langsung berteriak *maling* sehingga membuat para pelaku kaget dan langsung meninggalkan sepeda motor curian dan melarikan diri.

Tak tinggal diam, korban bersama wargapun langsung berusaha mengejar para pelaku dan akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan dan sempat diamuk massa sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dibawa oleh para pelaku.

“Sebelum diamankan AH sempat melontarkan ancaman dan menembak warga, namun karena pelaku tidak kelihatan membawa senpi maka warga tidak takut dan langsung meringkusnya” ungkap Kapolsek.

Disampaikan Kapolsek, Setelah pelaku berhasil diamankan, diketahui bahwa AH merupakan seorang residivis kasus curanmor yang baru bebas pada tahun 2019 setelah menjalani vonis selama 2 tahun 2 bulan di Lapas Way gelang Kota Agung.

“Dalam kasus pencurian yang dilakukanya kemarin, AH berperan sebagai eksekutor pengambil barang, sedangkan rekanya ES bersiaga diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi disekitar lokasi” terangnya

Diakui pelaku dirinya kembali melakukan aksi kriminalitas karena terpepet kebutuhan uang untuk membayar hutang dan membeli kebutuhan idup sehati-hari.

“Para pelaku melakukan aksi secara hunting, dengan sasaran sepeda motor yang diparkir dan lupa dicabut kunci kontaknya. Dan keduanya sudah berupaya mencari sasaran diwilayah Pringsewu dan Sukoharjo namun tidak dapat dan baru dapat di Pekon Panggungrejo tersebut” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dirutan Polsek Sukoharjo dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” tandasnya.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *