Lampung – Setelah menjadi buronan selama satu tahun, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MN als NA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
Buronan pelaku curat ini dibekuk hari Kamis (25/02/2021), pukul 04.30 WIB, saat sedang bersembunyi di rumah mertuanya yang ada di Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
“Kamis pagi personel kami bersama Tekab 308 Polres berhasil membekuk seorang pelaku curat di persembunyiannya yang ada di Desa Panggung Rejo, pelaku ini sudah menjadi buronan selama satu tahun,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (26/02/2021).
Kapolsek menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Sabtu (28/12/2019), pukul 02.00 WIB, di rumah korban Hujer (53), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela, lalu membuka gerendel pintu dan masuk ke dalam rumah, kemudian pelaku ini menggasak handphone (HP) dan kunci kontak sepeda motor yang berada diatas lemari ruang tengah. Pelaku lalu mengeluarkan sepeda motor tersebut lewat pintu depan dan kabur.
“Akibatnya korban mengalami kerugian HP merk Vivo Y81 warna putih dan sepeda motor Honda CB 150 R warna merah, BE 3232 PW, yang semua ditaksir senilai Rp. 18 Juta,” jelas Kompol Devi.
Untuk diketahui, tiga orang pelaku penadahan barang hasil kejahatan yaitu Arsyad, Hermansyah dan Johansyah beserta barang bukti (BB) telah dilimpahkan ke JPU pada 04 Maret 2020.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)
Pewarta : Prabu