Lampung – Guna mencegah aksi balapan liar yang terjadi di wilayah hukumnya, Satuan Samapta Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan patroli standby.
Patroli standby ini berlangsung setiap hari mulai pukul 17.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB, di Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“Setiap hari pada pukul 17.00 WIB s/d pukul 18.00 WIB, personel kami melaksanakan patroli standy guna mencegah aksi balapan liar di Komplek Pemda, Kelurahan Menggala Selatan,” kata Kasat Samapta, AKP Samsul Bahri, S.A.P, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (29/07/2022).
Lanjutnya, cara bertindak (CB) yang dilakukan oleh petugas kami yakni langsung melakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap pengendara dan sepeda motor yang terindikasi digunakan untuk aksi balapan liar.
Kasat Samapta menjelaskan, patroli standby ini merupakan bentuk respon atas keluhan dari warga akibat sering terjadinya aksi balapan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Aksi balapan liar sangat dilarang, karena selain membahayakan pengguna jalan lainnya yang melintas, juga mengakibatkan suara bising yang disebabkan oleh knalpot brong dari sepeda motor yang digunakan,” jelas AKP Samsul.
Menurutnya, patroli standby yang digelar setiap sore hari ini juga untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya aksi curas, curat, dan curanmor (C3), serta kejahatan jalanan (street crime).
Dengan adanya petugas kami yang berseragam dinas dan dilengkapi dengan senjata api (senpi), diharapkan bisa mengurungkan niat para pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya. (*)
Pewarta : Prabu