Curhat soal Dana Desa ‘ Takut Terjerat hukum ‘ Kejari Pringsewu berikan Warning

  • Whatsapp
Caption : Ade Indrawan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung.

Lampung (Pringsewu) – Terjerat masalah hukum saat kelola Dana Desa, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan berikan warning kepada Kepala Pekon Se – Kabupaten Pringsewu Lampung.

Peringatan tersebut disampaikan Kejari Pringsewu dalam sambutan pada rapat kordinasi Kecamatan Banyumas yang dilaksanakan diaula kecamatan setempat pada Senin (18/07/22).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pringsewu, Camat Banyumas, Kapolsek Sukoharjo, Danramil Sukoharjo, Kejari Pringsewu, Kepala Pekon Se – Kecamatan Banyumas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

Dikatakan Solikin Kepala Pekon Mulyorejo bahwa semenjak adanya Dana Desa sudah banyak kepala Pekon yang sudah tersandung masalah hukum. Bahkan saat ini sudah saat ini sudah ada beberapa yang masih dalam proses menjalani hukuman, ini yang kadang sangat membuat kami selaku kepala pekon ikut miris dan takut.

” Sebenarnya kami dari kepala pekon. Ini dari PMD, inspektorat dan mungkin dinas terkait sudah banyak sekali pembimbingan, dampingan, arahan terkait dengan yang pertama disampaikan yaitu perencanaan,” ungkapnya.

Menurutnya, kepala pekon sudah mencoba melakukan perencanaan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan yang ada di masyarakat, karena dana desa diperuntukan untuk masyarakat itu sendiri.

“Tetapi hasilnya memang di tengah perjalanan banyak sekali hal-hal yang di sana sudah menjadi satu bulat aturan, yang menjadi bulat suatu kesepakatan bersama sudah dilakukan Musdus, Musdes sudah ditetapkan berubah dengan sendirinya karena aturan yang tidak jelas,” jelasnya.

Selain itu, kepala pekon di Kecamatan Banyumas sangat berharap dalam proses pelaksanaan Dana Desa akan mengutamakan daripada suatu kehati-hatian dan norma kesepakatan dari pada masyarakat itu sendiri.

Pihaknya pun juga berharap untuk di Kecamatan Banyumas jangan sampai ada salah satu kepala pekon yang tersandung masalah.

” Kami tidak merasa nyaman dalam pelaksanaan. Pada dasarnya anggaran dana desa itu mengutamakan sumber daya yang ada. Tapi saat ini, banyak sekali kepentingan yang di sana menjadi Supplier daripada kegiatan Dana Desa. Sehingga bingung untuk menyikapi hal tersebut,” keluhnya.

Disampaikan Kepala Kejari Pringsewu pihaknya memberikan himbauan kepada Kepala Pekon Se – Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu Lampung terkait dana desa yang selama ini ada pendampingan dari Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun).

” Saya mengingatkan kepala pekon agar berhati-hati menggunakan dana dana desa atau selaku pengguna kuasa penggunaan anggaran maunya jangan-jangan segan dari awal mulai dari perencanaan itu mau berkoordinasi dengan Kejaksaan,” ucapnya.

Karena menurut Ade, bagaimanapun memang faktanya kepala pekon atau kepala desa memang ada beberapa yang ada tersangkut dengan masalah hukum. Tapi, itu dapat dibedakan karena dari indikasi yang ada itu memang mereka sudah ada niatnya.

“Tidaklah semua kepala desa. Kadang-kadang karena memang kekurangan pengetahuan atau bagaimana cara administrasinya. Sehingga, yang seharusnya pekerjaan itu aturannya menyatakan bagaimana dia melakukan hal yang berbeda. Tapi, itu bukan disengaja itu yang kita selalu kejaksaan selalu membantu para aparatur desa,” tutupnya.(red).

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *