Lampung – Polsek Dente Teladas berhasil membekuk pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku dibekuk hari Selasa (12/01/2021), pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas.
“Selasa sore, petugas kami berhasil membekuk seorang pelaku pembunuhan berencana. Pelaku yang dibekuk ini berinisial MT (26), berprofesi nelayan, warga Dusun Parit 1, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (15/01/2021).
Lanjutnya, yang menjadi korban dalam pembunuhan berencana ini adalah Ari Wansyah (36), berprofesi nelayan, warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya tindak pidana pembunuhan berencana ini setelah Heriyanto (29), berprofesi nelayan, yang merupakan kakak ipar korban, melapor ke Mapolsek Dente Teladas, hari Selasa (12/01/2021) siang.
Menurut keterangan Heriyanto kepada petugas kami, mulanya hari Sabtu (09/01/2021), pukul 05.00 WIB, korban bersama dengan kakak iparnya, saksi Yarno, Herwan, Herli, Bambang dan Sudir, berangkat ke laut untuk mencari rajungan dengan cara memasang jaring, setelah selesai memasang jaring korban dan para saksi beristirahat.
Hari Minggu (10/01/2021), pukul 06.00 WIB, saat Heriyanto sedang melepas jaring, dirinya mendapat telepon dari istrinya bahwa korban belum pulang. Heriyanto lalu bersama-sama dengan warga melakukan pencarian terhadap korban, hari Selasa (12/01/2021), pukul 07.00 WIB, kapal klotok milik korban berhasil ditemukan di laut kuala teladas dalam keadaan terbalik, namun korban tidak ada.
“Sebelum korban hilang, Heriyanto dan para saksi mengetahui kalau korban sering mendapat ancaman dari keluarga pelaku, karena tahun 2014 silam korban ini telah membunuh kakak kandung pelaku dan korban baru keluar dari menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala akhir tahun 2020 kemarin,” jelas AKP Rohmadi.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas kami terhadap pelaku berinisial MT, dirinya mengakui kalau telah membunuh korban karena dendam, dengan cara menabrak korban menggunakan perahu klotok miliknya saat korban sedang memasang jaring untuk mencari rajungan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(*)
Pewarta : Prabu