Pringsewu – Ketua Komisi 1 DPRD Pringsewu menyebut rasa takut kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekon Sukoharjo 3 Barat Kecamatan Sukoharjo Pringsewu Lampung penuhi unsur dan Inspektorat agendakan ekspose pokok pokok hasil pemeriksaan.
Oleh karena itu, kata Suryo Cahyo usai Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Jumat (2/09/23) dari Komisi 1 meminta kepada Camat, Dinas PMP dan Inspektorat untuk bagaimana ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Sehingga, kepala pekon sebagai salah satu penanggung jawab anggaran bisa mengembalikan berkaitan dengan tupoksinya untuk pelayanan di masyarakat.
Berdasarkan catatan ada di tahun 2018, 2021, 2022. Sehingga harapannya kalau ini masih ditangani oleh Inspektorat maka ini bisa dikembalikan secara adminitratif.
” Kita takut kalau ini masuk ranah unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Maka, yang akan masuk adalah kepolisian dan kejaksaan,” ucapnya.
Kata Suryo menyebut bahwa jika kasus Itu masuk dalam unsur tipikor hal tersebut yang tidak kita inginkan. Karena ini menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah.
“Berarti, kami dalam proses pembinaan baik dari Komisi 1 Pengawasan, Inspektorat, Dinas PMP dan Camat fungsi pembinaan gagal,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa diagendakan Senin (04/09/23) Inspektorat melakukan panggilan menghadap untuk Kepala Pekon Sukoharjo 3 Barat dan perangkatnya.
Hal tersebùt berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan audit Dana Desa tahun 2023 pada Pekon Sukoharjo 3 Barat Kecamatan Sukoharjo Pringsewu Lampung, terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasikan dan dijelaskan.
“Ya, besok Senin Ekspose pokok pokok hasil pemeriksaan,” ucapnya.(red).