Dibekuk Polisi Saat Nyabu di Cafe, Nelayan Ini Terancam 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Nelayan berinisial AI (43), yang dibekuk Polisi saat sedang nyabu di cafe

Lampung – Sebuah cafe yang sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu di gerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Dari penggerbekan cafe ini, berhasil dibekuk seorang nelayan berinisial AI (43), warga Dusun II Kuala Teladas, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pipa kaca (pyrex) yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah sendok sabu (sekop), dan dua buah korek api gas.

“Penggerbekan cafe tersebut dilakukan oleh petugas kami hari Senin (07/03/2022), pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (13/03/2022).

Manurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah cafe yang ada di Kecamatan Gedung Meneng sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Saat petugas kami menggerbek cafe tersebut, di dalamnya ada seorang nelayan yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, juga berhasil diamankan BB berupa narkoba dan bong,” paparnya.

Nelayan tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *