Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu bersama instansi terkait melaksanakan pemeriksaan (Screening) arus lalu lintas yang masuk kewilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
Kegiatan dipusatkan di kompleks rest area Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, STK.SIK.
Kasat lantas Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, STK.SIK mengatakan kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait peniadaan larangan mudik dan pencegahan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).
“Pemeriksaan guna mengantisipasi adanya masyarakat luar daerah yang nekat melakukan mudik awal menjelang pemberlakukan peniadaan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021,” ujar Kasat Lantas Iptu Bima Alief caesar gumilang, STK.SIK pada Selasa (4/5/21)
Dalam pelaksanaannya petugas gabungan memberhentikan kendaraan umum maupun pribadi yang dicurigai mengangkut pemudik yang melintas di lokasi penyekatan secara humanis dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Seluruh kendaraan umum maupun pribadi yang berplat luar daerah maupun kendaraan berplat lokal namun dicurigai membawa pemudik diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan baik surat surat kendaraan, identitas penumpang, surat tugas dan surat bebas Covid-19,” terang bima alief.
Setelah kurang lebih dua setengah jam melaksanakan pemeriksaan, kata kasat Lantas melanjutkan, ada sekitar tiga puluhan kendaraan yang telah di lakukan pemeriksaan dan hasilnya sebagian besar penumpangnya merupakan warga lokal dan sebagian lainya warga luar daerah namun sudah melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19 dari instansi terkait.
“Screening arus lalu lintas ini akan terus kami gelar setiap hari hingga diberlakukanya waktu larangan mudik pada tanggal 6 mei mendatang, sebagai salah satu bentuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang dibawa oleh warga luar daerah yang masuk kewilayah Pringsewu,” pungkasnya.