Dinihari Berada di Jalan, Ternyata Pemuda Ini Bawa Puluhan Bungkus Sabu

  • Whatsapp
Pemuda berinisial GA (23), yang dibekuk Polisi

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk seorang pemuda yang menjadi pelaku peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pemuda ini dibekuk hari Minggu (20/06/2021), pukul 01.00 WIB, di Jalan 3, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Pemuda yang jadi pengedar narkoba jenis sabu ini berinisial GA (23), berprofesi wiraswasta, warga Jalan 4, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (22/06/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda tersebut petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, pipet plastik yang ujungnya berbentuk sekop (sendok sabu), sumbu kompor, stabilo warna hijau, telepon genggam merk Nokia warna biru dan sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu tanpa plat nomor.

Ia menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pemuda yang jadi pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa di Jalan 3, Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Saat petugas kami tiba di tempat tersebut terlihat seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda tersebut, petugas kami berhasil menemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *