Lampung – Dugaan adanya kecurangan
proses penjaringan perangkat (kepala urusan) Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung diniali cacat hukum.
Dijelaskan Sujatmiko Ketua Panitia Penjaringan, berawal saat panitia dan dewan juri merekap hasil akhir nilai dari lima peserta seleksi usai mereka mengikuti tes komputer.
Dan dugaan adanya intervensi dan permintaan dari Nurdin Kepala Pekon Bulukarto.
Nurdin yang sejak awal menjagokan salah satu peserta. Sehingga, dewan juri dengan sangat terpaksa merubah skor nilai yang diperoleh Januardi Arif kurniawan yang belum lama ini dilantik menjadi Kaur Pemerintahan di Pekon Bulukarto.
“Memang benar telah terjadi perubahan nilai akhir atas nama Januardi Arif kurniawan. Sebab, saat itu setelah direkap dan dilakukan akumulasi antara nilai tes tertulis dan komputer, nilai yang bersangkutan paling kecil,” ungkap Sujatmiko, Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Pekon di Bulukarto, Selasa (13/07/21) .
Menurut Sujatmiko, sebelum akhirnya perubahan nilai dilakukan dan ia tanda tangani. Pihaknya, sempat menyatakan keberatannya, berkaitan dengan perubahan nilai atas nama januardi arif kurniawan.
“Saya sempat tegaskan, siapa sebenarnya yang bapak kepala pekon akan rekomendasi, dan ia menyatakan Januardi Arif kurniawan. Dari situ saya merasa sudah dibohongi oleh kepala pekon,” urainya setentengah menceritakan kronoligis dari perubahan nilai akhir peserta yang terjadi.
Sebelumnya, pada taanggal 16-18 Juni 2021, Pemerintahan Pekon Bulukarto melalui panitia melakukan penjaringan perangkat guna mengisi kekosongan jabatan Kaur Pemerintahan.
Dari proses pendaftaran dan seleksi berkas, terjaring sebanyak sepuluh (10) pendaftar yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tes seleksi.
Seleski dilakukan dalam dua tahapan yakni tes tertulis (seputar masalah pengetahuan umum) dan tes komputer.
Hasilnya, sepuluh dari enam peserta tes dinyatakan lolos dan lanjut ke tes komputer, hingga dikerucutkan dua orang untuk direkomendasikan ke kecamatan dan dipilihlan satu orang.
Tes pengetahuan umum dilaksanakan pada Rabu, 16 Juni 2021. Sementara, tes komputer dilaksanakan pada Jumat, 18 Juni 2021.
Menyikapi persoalan yang terjadi dan keresahan masyarakat soal hasil seleksi penjaringan, Senin (13/07/21) sekitar pukul 10.00 WIB digelarlah pertemuan di balai pekon setempat dengan mengundang panitia penjaringan, pengurus BHP, dan perwakilan dari tokoh masyarakat.
Sayangnya, saat persoalan dugaan kecurangan dalam bentuk merubah nilai akhir dan adanya intervensi dari kepala pekon bulukarto disampaikan oleh perwakilan tokoh masyarakat, Nurdin tak sedikit pun bergeming dan mau menanggapi.
Atas sikap Nurdin yang tidak responsif dan koorpertif, perwakilan masyarakat akhirnya menyimpulkan kalau proses penjaringan Kaur di Pekon Bulukarto cacat hukum.
Ketua panita penjaringan kaur merasa dirinya dizolimi oleh kepala pekon bulukarto dan saat ini insetifnya pun tidak di ambil, dirinya berharap kasus ini segera di selesaikan, untuk pihak kecamatan dan dinas pemberdayaan masyarakat pekon (PMP) bisa turun kebawa agar masalah ini dapat di selesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Pekon setempat.(bram/rls).