Lampung – Dua belas warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll Kotaagung Kabupaten Tanggamus Lampung hirup udara bebas. Kamis (12/08/21).
Para warga binaan itu bebas lantaran sudah menjalani setengah dari masa hukuman serta mendapatkan program asimilasi dari Kemenkuham RI sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan Ham No 24 Tahun 2021.
Dari ke 12 itu terdiri dari kasus Pidana Umum yang berasal dari Kabupaten Pringsewu, Bandar Lampung, Metro dan Kotabumi berdasarkan domisili penjamin dari warga binaan yang mendapatkan program asimilasi dirumah.
Disampaikan Plt Kakanwil Kemenkuham Lampung Iwan Santoso bahwa program asimilasi dirumah adalah program yang dibuat oleh Kemenkuham RI lantaran semua Lapas di Indonesia alami Over kapasitas.
Iwan pun berpesan kepada warga binaan yang sudah mendapatkan program asimilasi dirumah agar tidak mengulangi pelanggarannya.
“Hari ini yang sudah mendapatkan program asimilasi dirumah untuk tidak melakukan pelanggarannya kembali,” ucapnya.
Karena menurutnya, ketika mereka melakukan pelanggaran otomatis dari Bapas akan melaporkan ke Lapas untuk atau Rutan tempat asal untuk kembali menjalani pidananya.
“Asimilasinya dicabut serta menjalani kembali sisa masa tahanannya,” tegasnya.
Penyerahan yang dilakukan secara simbolis itu dihadiri oleh Plt. Kakanwil Kemenkuham RI Iwan Santoso, Kepala Rutan Kotaagung Ahnad Sobirin, Kepala Bapas Pringsewu Prayudha Rachmadany, Kepala Lapas Kotaagung Beni Nurrahman, yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas ll Kota agung Tanggamus Lampung.
Setelah penyerahan asimilasi, Plt Kakanwil Kemenkuham Lampung langsung meninjau lokasi Lapas kelas ll Kotaagung.
Juga, meninjau langsung Aksi Donor Darah Rutan Kelas II B Kotaagung. (Red).