Dua Pengedar Diringkus, Polisi Amankan Ratusan Obat Excimer

  • Whatsapp

Lampung – Dua pemuda yang menjadi pengedar obat excimer diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Dua pengedar obat excimer yang diringkus tersebut berinisial DG (23), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan RA (24), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Hari Kamis (18/08/2022) malam WIB, petugas kami berhasil meringkus dua pengedar obat excimer di dua lokasi yang berbeda di Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (20/08/2022).

Lanjutnya, pelaku yang pertama diringkus berinisial DG, pukul 20.30 WIB, di lapangan Persada, Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil diringkus pelaku berinisial RA, pukul 21.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Warga Makmur Jaya.

Dari tangan pelaku DG, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi 148 butir obat excimer warna kuning, sedangkan dari pelaku RA, petugas berhasil mengamankan BB berupa botol plastik berisi 248 butir obat excimer warna kuning, dan satu botol plastik kosong warna putih.

“Total obat excimer yang berhasil diamankan oleh petugas kami dari dua pengedar yang berhasil diringkus sebanyak 396 butir yang semuanya berwarna kuning,” papar AKP Aris.

Menurutnya, keberhasilan petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam meringkus dua pengedar obat excimer ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, informasi yang didapat bahwa ada pemuda yang menjual obat-obatan berbahaya.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *