Dua Pengedar Narkoba Tak Berkutik Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial IS (32) dan IL (31) yang diringkus polisi
Dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial IS (32) dan IL (31) yang diringkus polisi

Lampung – Dua orang pelaku berinisial IS (32), berprofesi wiraswasta dan IL (31), berprofesi sopir, mereka merupakan warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Kedua pelaku ini, diringkus hari Selasa (12/01/2021), pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di rumah pelaku berinisial IS, di Kampung Agung Dalam.

Bacaan Lainnya

“Selasa malam, petugas kami berhasil meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di rumah pelaku IS dan saat diringkus kedua pelaku ini tidak berkutik,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (13/01/2021).

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap dua pelaku peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo, yang mana di dapat informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Dalam sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

BB yang diamankan petugas
BB yang diamankan petugas

Dari lokasi penangkapan, petugas kami juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 22 bungkus plastik klip kecil bekas narkoba jenis sabu, satu buah pipa kaca pyrex, dua bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi beberapa plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip sedang, satu buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), satu buah kotak rokok merk magnum, satu buah dompet kain warna coklat, dua unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan alat hisap sabu (bong).

Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)

Penulis : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *