Dua Pimpinan Ponpes Predator Seksual terhadap 41 Santriwatinya di Lombok Timur Terancam Pidana Seumur Hidup

  • Whatsapp

Jakarta- Sesuai dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor : 35 Tahun 201 junto UU RI Nomor : 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dua Pimpinan PONPES di Sikur dan Kutaraja Lombok Timur dua orang Predator Kekerasan Seksual terhadap 41 orang Santriwatinya di Lombok Timur terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda 100 milyar, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam keterangan persnya di Denpasar, Bali Rabu ?30/05).

Arist Merdeka dalam keterangan persnya menyatakan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan dua pimpinan Pondok Pesantren terhadap puluhan Santriwatinya di Lombok Timur selain perbuatan pelaku merupakan pelecehan terhadap martabat kemanusiaan anak dan merampas kemerdekaan dan masa depan anak dan merupakan perbuatan tindak pidana serius dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), dengan demikian Polres Lombok Timur segera menangkap dan menahan kedua pelaku untuk dimintai pertsnggungjawaban hukum dan memastikan dua pimpinan Ponpes pelaku kekerasan seksual dijerat pasal berlapis melalui ketentuan tiga Undang-undangsekaligus yakni UU RI No. 17 tahun 2016 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 serta UU RU Nomor : 12 Tahun 2022 tentang TPSK dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.

Selain dua predator seksual terhadap anak patut mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya, iluntuk terulangnya kasus kejahstan seksual di Ponpes ini, Arist Merdeka Sirait jua meminta atensi Menteri Agama untuk segera mengevaluasi keberadaan dua Pondok Pesantren yang berlokasi di Sikur dan Kutaraja di Lombok Timur, desak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya.

Selain itu, sambung Arist dalam.ketetangan persnya di Denpasar Bali, kasus kejahatan seksual yang menimpa puluhan santriwati di dua Ponpes harus dijadikan evaluasi dan pelajaran agar anak terbebas dari praktik kekerasan seksual.

Dalam menyelesaikan kasus kejahatan seksual luar biasa ini, Arist Merdeka Sirait meminta jangan dilakukan dengan pendekatan damai dan transaksi uang.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *