Dua terseret, Pusaran ‘ Korupsi ‘ DAK Pendidikan 2019

  • Whatsapp

Lampung – Tersangka baru kasus dugaan pungutan kegiatan fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2019 ditetapkan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Lampung.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Nasaruddin sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Lampung.

Bacaan Lainnya

“Ada satu berinisial GAN seorang wiraswasta, ditetapkan jadi tersangka 11 Februari 2021. Tersangka baru ini pengembangan dari tersangka awal NS,” kata Leonardo Adiguna Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, saat press rilis di Kejaksaan Negeri Tulangbawang. Senin (15 /02/21).

Mantan Kasi Pidsus Kejari Pringsewu pun enggan membocorkan peran GAN dan pasal yang bakal menjerat dua tersangka lantaran dalam proses pemeriksaan.

“Kerugian negara ada, tapi lagi di dalami jumlah pastinya. Berkembang terus dia (prosesnya), masih periksa saksi-saksi,” kata Leo.

Dia mengaku, sejauh ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif saat hendak diperiksa.

“Belum (ditahan tersangka GAN) sepanjang ini dipanggil dua kali berturut-turut selalu hadir. Tapi sepanjang saat perjalanan penyidik merasa dibutuhkan kita tahan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Tuba) menetapkan Kadis Pendidikan Tuba, Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan terhadap kegiatan fisik dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2019 senilai Rp49 miliar.

Penulis : Rio

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *