Lampung – Alhuda Kepala pekon Ambarawa induk Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Lampung resmi di laporkan ke Polres Pringsewu.
Laporan tersebut atas dugaan perampasan dan penggelapan sertifikat no. 01450 atas nama Rustam Efendi.
Sesuai dengan pasal 368 atau 372 KUHP, berdasarkan laporan no. LP/B-28/I/2021/Polda LPG/Res Pringsewu tanggal 12 Januari 2021, peristiwa perampasaan tanggal 13 Desember 2020.
” Laporan ini atas peristiwa perampasan dan penggelapan sertifikat atas nama klien saya Rustam Efendi, yang terjadi pada tanggal 13 Desember 2020 dengan terlapor Alhuda,” ucapnya Yalva Sabri SH. Selasa (26/1/21).
Berawal kata yalva Sabri, kliennya ikut program penyuluhan PTSL. Setelah jadi, diterima oleh dari BPN. Kliennya disuruh oleh ketua panitia PTSL untuk menghadap kepada kepala pekon Ambarawa induk yakni Alhuda, yang pada waktu itu di hadiri oleh Babinsa yang bernama Herman.
Beberapa saat kemudian masih kata Yalva Sabri, saudara Alhuda sebagai kepala pekon masuk ke ruangan dan merebut atau merampas sertifikat atas nama Rustam Efendi dari tangan Rustam Efendi.
Kemudian, dia (alhuda) mengatakan bahwasannya “sertifikat Rustam Effendi cacat hukum atau batal demi hukum dan akan dihanguskan”.
Selanjutnya, Al-huda mengeluarkan surat pembatalan sertifikat atas nama Rustam Efendi, dengan nomor sertifikat 1450 pada tanggal 22 Desember 2020.
Hingga saat ini, sampai pelaporan pemeriksaan saudara Alhuda tetap tidak mengembalikan sertifikat atas nama Rustam Efendi,
” Saya selaku kuasa hukum dari Rustam Efendi tetap meminta kepada pihak penyidik Polres Pringsewu untuk segera menindaklanjuti laporan kami segera, dan kalau memang itu sudah terbukti dengan cukup dua alat bukti, segera menangkap saudara Alhuda kepala Pekon Ambarawa Induk,” tegas Yalva Sabri (Tim)