Enam Gudang di Pringsewu Lampung siap siap dapatkan Sanksi

  • Whatsapp

Lampung – Tim Terpadu Penegakan Perda yang dimotori oleh Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan Diskoperindag, DPMPTSP serta TNI/Polri, sisir enam (6) lokasi gudang yang ada di Pekon Sidoharjo dan Podomoro Kabupaten Pringsewu Lampung. Selasa (29/6/2021).

Keenam gudang itu, dua unit terletak di Jalan Dua Jalur Pekon Sidoharjo dan empat gudang di Pekon Podomoro, masing-masing di Jalan KH.Dewantara dan jl Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Maulidin Ansyori, Kabid Penegak Perundang-Undangan Daerah pada Badan Satpol PP Kabupaten Pringsewu menjelaskan, inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan dalam rangka penegakan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Pendaftaran dan Kegiatan Perindustrian dan Perdagangan.

“Dari hasil Sidak dan turun lapangan, kita temukan adanya izin yang sudah kadaluarsa. Selain itu, ada juga peruntukan lokasi tidak sesuai dengan dokumen perizinan”, jelas Ansyori

Atas temuan masalah dokumen perizinan itu, pihaknya bersama tim berupaya memberikan sedikit uraian kepada penanggungjawab gudang berkenaan dengan Perda yang berlaku.

“Para penanggungjawab gudang umumnya mereka koorperatif dan berjanji akan segera mengurus perizinan yang ada. Kita beri tenggat waktu hingga satu minggu, namun bila tidak diindahkan, maka akan kita beri surat peringatan tertulis”, tegas Ansyori.

Menurut Ansyori, didalam klausul Perda No. 4 Tahun 2015 juga memuat tentang sanksi pidana, sebagaimana termuat dalam pasal 70 ayat (1) berbunyi, setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta.

“Jadi, sanksi ini diberlakukan secara bertahap. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin usaha”, beber Ansyori.

Adapun keenam gudang yang di Sidak oleh Tim Tepadu yakni milik CV Karunia Citra Sukses, PT Mandiri Abadi, dan PT Cipta Niaga Semesta.

Kemudian, PT Sinar Mustika Jaya (pengolahan dan pengemasan snack), PT Surya Mustika Nusantara (Perdagangan Besar Rokok dan Tembakau) serta CV Winex yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan galon,” terang Maulidin Ansyori.

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *