Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Ringkus Tiga Pelaku

  • Whatsapp

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Tiga pelaku yang diringkus petugas gabungan dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni MA (53), berprofesi wiraswasta, dan PA (20), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, lalu HS (32), berprofesi wiraswasta, warga Desa Sukamarga, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Bacaan Lainnya

Selain meringkus tiga pelaku, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, tabung pipa kaca (pirex), korek api gas, dua buah sumbu kompor, pipet runcing (sekop), kotak rokok merek Class Mild warna putih, dan tas selempang warna hitam.

“Hari Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Tulang Bawang meringkus tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diringkus saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (08/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, lalu petugas gabungan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan diringkus 5 (lima) pelaku curat.

“Hasil pemeriksaan di TKP, dari 5 (lima) pelaku curat yang diringkus, 3 (tiga) pelaku juga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sehingga terhadap 3 (tiga) pelaku ini selain dilakukan penyidikan tindak pidana curat oleh Satreskrim, juga dilakukan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Satresnarkoba,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, 3 (tiga) pelaku yang diringkus dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *