Gasak Peralatan Tambak, Pria 26 Tahun Dibekuk Polisi

  • Whatsapp
Pelaku curat berinisial ST (26), saat berada di kantor polisi

Lampung – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di areal pertambakan di wilayah hukumnya.

Pelaku curat ini dibekuk hari Rabu (26/05/2021), pukul 17.30 WIB, di Gudang Infra antara Blok IV dan V yang ada di Kampung Bumi Dipasena Agung.

Bacaan Lainnya

“Rabu sore petugas kami berhasil membekuk salah satu dari dua pelaku curat yang terjadi di areal pertambakan. Pelaku curat yang berhasil dibekuk ini berinisial ST (26), berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 27, Nomor 05, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (29/05/2021).

Lanjutnya, dari rumah pelaku ST ini petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua buah pelampung kincir, satu unit dinamo kincir, dan dua buah as kincir.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh ST bersama dengan rekannya yang sekarang masih buron terjadi hari Sabtu (24/04/2021), pukul 01.00 WIB, di areal pertambakan milik korban Adi (44), berprofesi petambak, warga Bumi Dipasena Agung, Blok IV, Jalur 17, Nomor 04.

Yang mana saat kejadian korban tidak ada di rumahnya karena sedang pulang ke Kuala Mesuji, Sungai Menang. Korban baru tahu kalau peralatan tambak berupa kincir serta pompa miliknya telah hilang dari saksi Purnomo tetangganya.

“Para pelaku ini menggasak peralatan tambak berupa kincir dan pompa milik korban di areal pertambakan saat korban sedang tidak ada di rumah,” jelas Iptu Wagimin.

Pelaku ST saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *