Gasak Sepeda Motor di Klinik, Pria 44 Tahun Mendapat Hadiah

  • Whatsapp
Terduga pelaku curanmor berinisial AR als IJ (44), yang mendapat hadiah dari petugas
Terduga pelaku curanmor berinisial AR als IJ (44), yang mendapat hadiah dari petugas

Lampung – Melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR als IJ (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pelaku curanmor ini diringkus hari Selasa (23/03/2021), pukul 09.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terhadap pelaku AR als IJ ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku HN als HA (36), berprofesi wiraswasta, yang telah lebih dahulu diringkus hari Senin (22/03/2021), pukul 02.30 WIB, di rumahnya yang ada di Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (24/03/2021).

Kapolres menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Jum’at (05/03/2021), pukul 03.00 WIB, di parkiran Klinik Medasari, Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Korbannya Anton Sujarwo (20), berprofesi swasta, warga Jalan Manggis, Kampung Gedung Karya Jitu. Awalnya korban datang ke Klinik Medasari dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute, warna merah, B 6271 SUD, untuk membesuk orang tuanya yang sedang sakit dan dirawat di klinik tersebut.

“Karena hujan deras, korban masuk ke dalam ruang rawat inap sedangkan sepeda motor miliknya masih terparkir di halaman klinik. Korban lalu beristirahat dan pukul 05.00 WIB, korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah hilang,” jelas AKBP Andy.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 5 Juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *