Lampung – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar kegiatan patroli hunting pencegahan tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3) serta kejahatan jalanan (street crime) secara selektif prioritas.
Patroli hunting pencegahan C3 dan kejahatan jalanan (street crime) ini berlangsung hari Rabu (29/06/2022), pukul 23.00 WIB s/d Kamis (30/06/2022), pukul 03.00 WIB, di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Dari semalam sampai dini hari tadi, petugas kami menggelar patroli hunting pencegahan C3 dan kejahatan jalanan (street crime) secara selektif prioritas pada jam-jam yang dianggap rawan,” kata Kasat Samapta, AKP Samsul Bahri, S.A.P, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.
Lanjutnya, adapun lokasi dari patroli hunting pencegahan C3 dan kejahatan jalanan (street crime) yakni di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, dan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Simpang Penawar, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Samapta menjelaskan, cara bertindak (CB) yang dilakukan oleh petugasnya saat menggelar patroli hunting pencegahan C3 dan kejahatan jalanan (street crime) yakni dengan tetap humanis melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda dan kendaraan sepeda motor yang dicurigai.
“Petugas kami yang berseragam dinas dengan menggunakan kendaraan patroli dinas dan dilengkapi dengan senjata api (senpi) laras panjang, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai dan mengingatkan kepada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul untuk segera pulang ke rumahnya masing-masing,” jelas AKP Samsul.
Ia berharap, dengan semakin rutin digelarnya patroli hunting ini bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana C3 dan kejahatan jalanan (street crime) lainnya di seluruh wilayah hukum Polres Tulang Bawang. (*)
Pewarta : Prabu