Gerebek Kontrakan, Polisi Bekuk Dua Orang Warga

  • Whatsapp
Dua warga berinisial IS als WA (48) dan AI (30), yang dibekuk Polisi saat menggerbek sebuah kontrakan

Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pelaku tersebut dibekuk hari Kamis (06/05/2021), pukul 17.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Kamis sore petugas kami berhasil membekuk dua orang pelaku peredaran gelap narkoba di sebuah kontrakan. Dua pelaku tersebut berinisial IS als WA (48) dan AI (30), mereka merupakan warga Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (10/05/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan para pelaku ini petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, handphone (HP) merk Vivo warna biru hitam dan HP merk Samsung warna hitam putih.

Keberhasilan petugas Satresnarkoba dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada Jalan Raya Bawang Latak sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dilakukan penggerbekan oleh petugas kami di kontrakan yang dimaksud, berhasil dibekuk dua orang warga Desa Yukum Jaya berikut BB narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pewarta : Prabu

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *