Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil membekuk seorang bandar narkoba yang berada di wilayah hukumnya.
Bandar narkoba ini dibekuk hari Sabtu (03/04/2021), pukul 00.30 WIB, di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng.
“Bandar narkoba yang berhasil dibekuk oleh petugas kami ini berinisial DS als UC (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (08/04/2021).
Dari tangan bandar narkoba yang berhasil dibekuk, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram, tabung kaca pyrex, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang dan kotak rokok merk Surya Putra warna hitam.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam mengungkap bandar narkoba ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Dusun Tanjung Sari, Kampung Gunung Tapa Ilir sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Petugas kami langsung melakukan penggerbekan di rumah tersebut dan berhasil membekuk seorang bandar narkoba, serta mengamankan BB berupa narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Anton.
Saat ini bandar narkoba berinisial DS als UC masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Pewarta : Prabu