Lampung – Kecelakaan lalu lintas di jlan lintas barat (Jalinbar) Km 98 – 99 Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung tadi malam Sabtu, 03 April 2021 pukul 19.00 Wib mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia.
Korban meninggal bernama Tarmiji (50) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus yang merupakan pengendara motor lexy tanpa plat.
Kecelakaan tersebut dipicu kurangnya pandangan korban sebab motor lawannya yamaha vega zr tanpa plat yang dikendarai Nikmat (26) warga Pekon Gedung Jambu, Kota Agung Barat sebab tidak menggunakan lampu penerang utama.
Selain mengakibatkan korban meninggal, dua penumpang motor yamaha lexi Apri Angga (14) dan Ahmad Dikasaputra mengalami luka-luka.
Sementara itu, pengendara motor yamaha vega zr bernama Nikmat mengalami luka robek kepala bagian depan, lecet kaki kanan dan mulutnya.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tanggamus Ipda Saprianto mengungkapkan, kecelakaan bermula sepeda motor yamaha lexy tanpa nopol dari arah kota agung menuju wonosobo tepat di Jalinbar pekon kota batu km 98 – 99, motor yamaha lexy menyalip kendaraan yang ada di depanya.
“Pada saat yang bersamaan datang yamaha vega tanpa nopol tanpa lampu dari arah berlawanan, karna pengendara yamaha lexi tidak dapat melihat kendaraan yamaha vega tanpa lampu maka terjadilah laka lantas,” ungkap Ipda Saprianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu (4/3/21).
Ipda Saprianto menjelaskan, langkah – langkah kepolisian yang telah dilaksanakan dengan cek TKP dan status quo, mencatat identitas korban dan saksi saksi serta mengamankan barang bukti.
“Akibat kejadian tersebut, pengendara yamaha lexi meninggal dunia, 2 penumpangnya dan pengendara yamaha vega zr mengalami luka-luka. Kerugian meterial Rp10 juta,” ujarnya.
Berdasarkan fakta di lapangan, pemicu kecelakaan adalah karena sepeda motor yamaha vega zr tanpa plat tidak menghidupkan lampu penerangan utama sehingga untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa agar masyarakat mematuhi apa yang telah diatur.
Kemudian, pengendara yamaha lexy juga diketahui tidak menggunakan helm pengaman sehingga saat terjadinya benturan menjadikan fatalitas di bagian kepalanya.
“Patuhi peraturan lalu lintas, pakai helm SNI. Siang haripun lampu utama wajib dihidupkan apalagi malam hari, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” tandasnya. (*)