Lampunh – Arfan Gunawan (27), pelaku pembunuhan terhadap korban Feri Handika (34) yang merupakan tetangganya sendiri di Pekon Wates Selatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung.
Pelaku yang menghabisi nyawa korban dengan sebilah pisau lantaran kesal terhadap korban yang kerap menggeber geberkam motor yang mengakibatkan kebisingan.
Hal itupun diungkapkan oleh pelaku saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Mapolsek Gading Rejo Pringsewu.
Menurut pengakuan Alfan Gunawan kronologis itu bermula dari korban yang kerap menggeber geber motornya disamping kamar pelaku.
“Geber geber motor. Anak saya sedang sakit. Saya tegur tapi tidak digubris oleh korban. Saya terganggu, saya khilaf dan saya tusuk pakai pisau dapur,” ucap Arfan Gunawan pada Jum’at (26/07/24).
Dan, kata Alfan bahwa dirinya tidak dendam dengan korban. Karena, korban sering geber geber motor.
“Kalau dendam tidak ada. Karena keseringan. Kalaupun dendam sudah saya habisi sejak lama,” jelasnya.
Dan, pelaku habisi nyawa korban dengan menusukkan pisau dapur sebanyak sepuluh kali dibagian tubuhnya.
“10 kali. Bagian dada, karena dia ngelak ada yang kena tangan dan kaki. Kalau meninggal ditempat saya tidak tau. Sesudah itu, mobil datang saya ikut anter korban kerumah sakit,” terangnya.
Atas perbuatannya itupun pelaku merasa menyesal telah menghabisi nyawa tetangganya.
“Saya menyesal pak. Kalau niat saya pindah mungkin tidak akan terjadi seperti ini,” pungkasnya.
Dijelaskan Kapolsek Gading Rejo AKP Hasbulloh bahwa <span;>peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninhgal dunia tersebut terjadi di Pekon Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan Kecamatan Gading Rejo Pringsewu Lampung.
“Awalnya antara korban dan pelaku karena sakit hati karena menhganggu dengan geber geber didepan rumahnya. Korban alami luka tusuk sebanyak 11 lubang bagian dada, tangan dan kaki,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan keteramgan dari pelaku bahwa pelaku karena kesal, emosi sehingga terjadi penusukan.
” Pelaku kesal. Spontan sehingga terjadi penusukan. Korban meninggal dunia setelah dievakuasi dan dalam perjalanan meninggal dunia,” terangnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sebilah pisau diamankan di Mapolsek Gading Rejo untuk kepentingan penyidikan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tengan penganiayaan berat hingga korban meninhgal dunia. Dan, ancamanya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.