Lampung – Pesta pernikahan dilarang dan pesta khitanan ‘ Zona Merah ‘ diperbolehkan sesuai intruksi Bupati Pringsewu No 1 tahun 2021.
Dalam intruksi menyebutkan bahwa, untuk sementara waktu melarang semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengakibatkan kerumunan.
Namun, dalam larangan tersebut menggelar pesta pernikahan dan hanya diperbolehkan pelakasanaan akad nikah dengan maksimal 30 orang.
Dan, melaksanakan pesta khitanan hanya diperbolehkan syukuran dengan maksimal 30 orang.
Terkait tempat wisata, pendidikan apakah tidak termasuk dalam Intruksi No 1 tahun 2021.
Padahal, tempat tempat tersebut rentan dalam penyebaran penularan Covid 19 karena mengundang kerumunan.
Penulis : Tim Hot Fakta