Hot Fakta ll Boleh Nikah ‘ Zona Merah ‘ tapi tak boleh pesta

  • Whatsapp

Lampung – Pesta pernikahan dilarang dan pesta khitanan ‘ Zona Merah ‘ diperbolehkan sesuai intruksi Bupati Pringsewu No 1 tahun 2021.

Dalam intruksi menyebutkan bahwa, untuk sementara waktu melarang semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengakibatkan kerumunan.

Bacaan Lainnya

Namun, dalam larangan tersebut menggelar pesta pernikahan dan hanya diperbolehkan pelakasanaan akad nikah dengan maksimal 30 orang.

Dan, melaksanakan pesta khitanan hanya diperbolehkan syukuran dengan maksimal 30 orang.

Terkait tempat wisata, pendidikan apakah tidak termasuk dalam Intruksi No 1 tahun 2021.

Padahal, tempat tempat tersebut rentan dalam penyebaran penularan Covid 19 karena mengundang kerumunan.

Penulis : Tim Hot Fakta

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *