Hot Fakta ll Kontraversi ‘ SE, Intruksi Vs Ekonomi Rakyat ‘

  • Whatsapp

Lampung – Gelar pesta hajatan di masa pandemi Covid 19 di Kabupaten Pringsewu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Disamping ekonomi melonjak, Satuan Gugus Tugas Covid 19 Pringsewu lagi gencar menegakkan Surat Edaran No 01 tahun 2021 dan Intruksi Bupati Pringsewu No 01 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Tim Hot Fakta temukan beberapa warga masyarakat yang menggelar pesta hajatan tanggal 30 Januari 2021 sedangkan pemberlakuan SE tanggal 30 Januari 2021.

Dilokasi pesta hajatan ada dua titik yang terlihat oleh Tim Hot Fakta ada beberapa pedagang mainan, makan ringan berjejer dijalan depan lokasi tempat warga gelar pesta.

Fakta dilapangan, ekonomi pedagangpun meningkat, mulai dari pedagang ayam, sayur, telur, beras, orgen dan lain lain disaat warga menggelar pesta hajatan.

Namun, satgas Covid 19 mulai tingkat pekon, kecamatan dan kabupaten masih gencar razia protokol kesehatan dengan sanksi administratif, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin.

Berdasarkan data Satgas Covid 19 Pringsewu, jumlah kumulatif kasus terkait Covid-19 total kasus konfirmasi 277 orang, konfirmasi masih Isolasi/karantina 45 orang, selesai isolasi/Sembuh 221 orang, kasus konfirmasi meninggal 11 orang, kasus probable/meninggal 9 orang, kasus suspek 17 orang.

Jika mengacu pada Intruksi Bupati Pringsewu No 1 tahun 2021 tentang langkah langkah pengendalian penyebaran Covid 19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Untuk sementara waktu melarang semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengakibatkan kerumunan seperti :

Menggelar pesta pernikahan dan hanya diperbolehkan pelakasanaan akad nikah dengan maksimal 30 orang.

Melaksanakan pesta khitanan hanya diperbolehkan syukuran dengan maksimal 30 orang.

Pembatasan pemberlakuan kegiatan dimulai tanggal 30 januari 2021 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut

Dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disebutkan setiap penanggungjawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Penulis : Tim Hot Fakta

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *