Hot Fakta ll Pesta Hajatan ‘ Ketidaktauan ‘ Soal SE lewat Watshap

  • Whatsapp

Lampung – Menyingkap tabir soal kontraversi Surat Edaran dan Intruksi Bupati Pringsewu No 01 tahun 2021.

Untuk sementara waktu melarang semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengakibatkan kerumunan seperti :

Bacaan Lainnya

a. Menggelar pesta pernikahan dan hanya diperbolehkan pelakasanaan akad nikah dengan maksimal 30 orang.

b. Melaksanakan pesta khitanan hanya diperbolehkan syukuran dengan maksimal 30 orang.

Hasil penelusuran Tim Hot Fakta, dari keterangan Ridwan Kepala Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Lampung menyebutkan bahwa pesta hajatan yang di gelar karena ketidaktauan masyarakat maupun kepala pekon.

Terkait ketidaktauan tersebut kata Ridwan karena surat edaran dan intruksi Bupati Pringsewu penyampaiannya hanya lewat pesan Watshap.

Ridwan pun sependapat dengan Ketua DPRD Pringsewu. Artinya, inikan surat resmi, keabsahan suratnya harus disampaikan kabupaten melalui kecamatan dari kecamatan disampaikan ke tingkat pekon.

” Saya sangat menyayangkan tingkatnya kabupaten membuat surat edaran disampaikan hanya lewat watshap,” keluhnya.

Ditambahkan Ridwan, tidak semua kepala pekon di Kabupaten Pringsewu pakai watshap, pakai hp jadul.

“Wajar wajar saja, kalau masyarakatnya gelar hajatan. Karena ketidak tauan kepala pekon. Penyampaian surat edaran hanya lewat watshap,” ungkapnya.

Menurutnya, perlu sosialisasi kebawah yang lebih matang tentang surat edaran dan intruksi Bupati Pringsewu.

Kasian yang mau punya hajat tanggal tanggal pendek perencanaannya satu bulan lebih. Ketika kebutuhan pokok semua sudah dibeli semua sudah dipersiapkan.

” Kalau semua seperti ini bagaimana mau mengentaskan kemiskinan malah tambah miskin ini masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Tim Hot Fakta

 

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *