Lampung – Lagi, Kabupaten Pringsewu Lampung kembali sandang Predikat Zona Merah untuk yang kedua kalinya.
Predikat itu, lantaran Virus Corona dalam penyebaran tidak terkendali diwilayah Kabupaten Pringsewu Lampung.
Sebelumnya, predikat Zona Orange untuk aktifitas masyarakatpun tak terbendung. Walaupun, PPKM Mikro yang sudah diterapkan.
Ketika Pringsewu Zona merah perlu ketegasan Pemerintah Daerah dan kepatuhan serta ketaatan warga masyarkat. Agar, Virus Corona terhenti dalam penularan dan penyebarannya.
Dalam hal ini, akankah Satgas Covid 19 Pringsewu akan mempertegas memutus mata rantai Covid 19.
Terus, apa reaksi masyarakat ketika ketegasan Zona Merah ditegakkan.(red).